SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) bakal memperketat pengawasan jam operasional kafe guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Mengingat PPKM Jakarta kekinian naik ke Level 3, terhitung mulai Senin (7/2/2022).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya fokus mengawasi kegiatan yang ada seperti kafe dan restoran.
"Iya kita tetap melakukan patroli, diperketat. Sekarang kita juga setengah 12 malam, anggota melakukan pengawasan untuk kafe-kafe, restoran jangan sampai lebih dari jam 12 malam," tuturnya saat dihubungi, Senin (7/2/2022).
Tamo menuturkan, pihaknya juga akan menggandeng pihak Suku Dinas Pariwisata dan UMKM guna mengawasi jam operasional kafe.
Baca Juga:Jabodetabek PPKM Level 3, Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Mal hingga Pukul 21.00 WIB
"Kita juga berkoordinasi dengan Sudin Pariwisata dan UMKM," ujarnya.
Penambahan personel, lanjut Tamo, juga dilakukan dalam pengawasan jam operasional kafa.
Sebelumnya anggota yang berpatroli hanya dua regu, dan masing-masing regu berisi lima personel.
Namun, di masa PPKM Level 3 Jakarta ini, pihaknya menurunkan 4 regu, yang berisi lima personel di setiap regu.
"Kita paling menambah untuk patroli tengah malam. Dari sebelumnya dua regu, saat ini jadi empat regu," ungkapnya.
Baca Juga:Daftar 10 Titik Crowd Free Night Dampak Kenaikan PPKM Jakarta ke Level 3
Selain penambahan pengawasan pada malam hari, Tamo memastikan, pihaknya akan terus menggiatkan razia masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
Langgar Jam Operasional
Sebelumnya, Pemkot Jakbar menyegel Karaoke dan Bar Wijaya 77 di Jalan Daan Mogot 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Sabtu (5/2/2022) selama 1x24 jam.
Penyegelan itu lantaran tempat hiburan malam itu melanggar jam operasional yang telah ditentukan dalam aturan PPKM Level 2.
Kontributor : Faqih Fathurrahman