Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut hal ini diketahui berdasar barang bukti berupa sepatu, tas, hingga lipsticks yang ditemukan di kursi pengemudi.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK (Novandi) maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka," kata Sambodo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Kasus Dihentikan
Kendati begitu, kata Sambodo, penyidik telah memutuskan untuk menghentikan kasus ini.
Baca Juga:Lama Buron! Briptu Christy Polwan Polresta Manado Ternyata Sembunyi di Hotel Kawasan Kemang Jaksel
Sebab, tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal ini telah meninggal dunia.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia maka kemudian sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," ujar Sambodo.