Temui Bocah Korban Kekerasan Seksual, Kak Seto Minta Pemkot Jakut Bentuk Seksi Perlindungan Anak Tingkat RT

Polres Metro Jakarta Utara menangkap tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sekaligus mantan ayah tiri korban berinisial IN (50).

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 Februari 2022 | 22:18 WIB
Temui Bocah Korban Kekerasan Seksual, Kak Seto Minta Pemkot Jakut Bentuk Seksi Perlindungan Anak Tingkat RT
Seto Mulyadi alias Kak Seto [Suara.com/Herwanto]

SuaraJakarta.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto menginginkan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) membentuk seksi perlindungan anak pada tingkat rukun tetangga (RT).

Praktisi anak tersebut menilai keberadaan seksi perlindungan anak di tingkat RT dapat mencegah upaya kekerasan terhadap anak di Jakarta Utara.

"Maka kami sudah sampaikan ke Kapolres, perlunya digerakkan peran serta masyarakat untuk membentuk seksi perlindungan anak di tingkat RT. RT juga ada kepedulian, jadi bukan hanya setelah terjadi kekerasan seksual pada anak, baru kita ramai-ramai. Tapi juga langkah pencegahan, preventifnya," ujar Kak Seto saat berkunjung ke rumah anak korban kekerasan seksual di Jakut, Senin (14/2/2022).

Menurut Kak Seto, dukungan orang terdekat dan tidak mengingatkan kembali peristiwa yang dialami korban sangat penting untuk proses pemulihan agar tidak trauma.

Baca Juga:Kejahatan Seksual Melonjak di Masa Pagebluk Covid-19, Permohonan Perlindungan Korban ke LPSK Naik 93 Persen

Ke depan, Kak Seto berharap masyarakat dapat lebih peka terhadap potensi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan karena kejahatan ini berpotensi berasal dari orang dekat.

"Ini semua harus sepakat fenomena gunung es yang harus diwaspadai seluruh warga dan mohon peran serta masyarakat," tutur Seto.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo turut hadir untuk memberikan dukungan dan memaksimalkan pemulihan trauma terhadap korban.

"Kita fokus recovery, memberikan dukungan khususnya terkait psikologis anak, sehingga si anak bisa bangkit kembali dan bisa menghilangkan masa lalu yang sudah dialami," kata Wibowo.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menangkap tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sekaligus mantan ayah tiri korban berinisial IN (50).

Baca Juga:Kehadiran RUU TPKS, Bisa Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Relasi Kekuasaan

Petugas menangkap tersangka IN pada Selasa pekan lalu, dan saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.

Wibowo mengatakan berdasarkan hasil visum, tersangka IN terbukti melancarkan kekerasan seksual terhadap mantan anak tirinya.

"Sudah lebih dari sekali. Sudah kita buktikan dengan visum memang terbukti, sudah terjadi kekerasan seksual terhadap anak," ungkap Wibowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini