SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membolehkan warga ibu kota bepergian ke pusat perbelanjaan atau mal. Terlebih lagi, bagi warga yang sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Hal ini berarti Riza juga setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan yang juga membolehkan masyarakat bepergian jika sudah divaksin. Meski begitu, ia juga meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Maksud Pak Luhut betul sekali, bahwa kalau sudah vaksin, kekebalan tubuh meningkat, imunitas meningkat, boleh bepergian, yang penting pastikan melaksanakan protokol kesehatan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Meski sudah menerima vaksin booster, masyarakat juga dimintanya tetap hati-hati. Khususnya, mereka yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid agar tetap waspada karena tingkat fatalitasnya masih tinggi.
Baca Juga:Evaluasi PTM 50 Persen, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Tak Ada Kendala yang Berarti
"Apalagi yang sudah di-booster. Namun seperti yang sudah dikatakan Pak Luhut, yang komorbid harus hati-hati, kalau yang sehat diperbolehkan," katanya.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan meminta masyarakat tidak panik berlebihan dengan lonjakan Pandemi Covid-19 akibat varian Omicron, bahkan warga boleh terus jalan-jalan ke mal.
Luhut mengatakan, berdasarkan data orang yang sudah divaksin Covid-19 jika terpapar varian Omicron maka akan bergejala ringan atau bahkan tanpa gejala, sehingga akan tetap aman tidak meninggal dunia.
"Kalau sudah divaksin dua kali apalagi sudah booster, dengan prokes yang ketat, silakan saja jalan-jalan ke mana, masuk ke mal segal macem. Gunakan Pedulilindungi dan seterusnya," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).
Dia juga meminta warga untuk melakukan tes swab antigen atau tes swab PCR secara berkala jika muncul gejala Covid-19 agar bisa segera melakukan isolasi atau dirawat di rumah sakit tergantung kondisi.
Baca Juga:Luhut Klaim Aturan Baru PPKM Level 3 Lebih Ramah bagi Tukang Bakso dan Tukang Gorengan