Langgar PPKM Level 3, 120 Tempat Usaha di Jakarta Kena Sanksi, Terbanyak Teguran Tertulis

Satpol PP DKI dan satuan wilayah menyasar total sebanyak 1.450 tempat usaha dalam masa pengawasan selama PPKM Level 3 Jakarta pada 7-13 Februari 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Februari 2022 | 14:14 WIB
Langgar PPKM Level 3, 120 Tempat Usaha di Jakarta Kena Sanksi, Terbanyak Teguran Tertulis
Ilustrasi - Melanggar aturan PPKM Level 3, dua tempat karaoke disegel. [Antara]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 120 tempat usaha di Jakarta terkena sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3 pada 7-13 Februari 2022. Hukuman yang dijatuhkan mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.

Tempat usaha yang melanggar itu di antaranya bar dan restoran, kafe, rumah makan hingga warung makan.

"Kami ingin terus-menerus mengingatkan semua warga dengan adanya varian Omicron yang masih tinggi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Rabu (16/2/2022).

Adapun sanksi yang diberikan yakni pembubaran kegiatan sebanyak empat tempat usaha dan teguran tertulis kepada 72 unit usaha.

Baca Juga:Diklaim Lebih Longgar, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Bandung

Selain itu, penutupan sementara 1x24 jam (4), penutupan sementara 3x24 jam (38), denda administratif dan penutupan 7x24 jam masing-masing satu tempat usaha.

Pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 15 juta dan penutupan selama 7x24 jam dijatuhkan masing-masing kepada satu bar dan kafe di Jakarta Selatan.

Satpol PP DKI dan satuan wilayah menyasar total sebanyak 1.450 tempat usaha dalam masa pengawasan selama PPKM Level 3 Jakarta pada 7-13 Februari 2022.

Adapun pelanggaran paling banyak di antaranya melebihi jam operasional yang ditentukan saat PPKM Level Tiga, yakni hingga pukul 21.00 WIB dan tempat usaha yang beroperasi malam hari hingga pukul 24.00 WIB.

"Itu belum adanya aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang masih rendah," katanya.

Baca Juga:Palembang PPKM Level 3, Wali Kota Harnojoyo Ingatkan Mal Hanya Terisi 50 Persen dan Hingga Pukul 21.00

Selain tempat usaha itu, Satpol PP DKI juga menyasar perkantoran dengan menjatuhkan sanksi kepada 44 perkantoran dari total 487 kantor yang disidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini