SuaraJakarta.id - Polsek Tamansari melakukan restorative justice (keadilan restoratif) kepada para pelaku dan korban perundungan atau bully yang terjadi di Jalan Kebon Jeruk 16, Tamansari Jakarta Barat.
Perundungan itu terjadi pada anak wanita di bawah umur. Dalam video yang berdurasi 1 menit 28 detik itu, terlihat seorang anak wanita yang memakai hijab berwarna hitam dirundung oleh teman sebayanya yang berjumlah 5 orang.
Terlihat, para pelaku menampar dan menyuruh korban berbaring di atas aspal. Pelaku juga tampak sempat menginjak korban di dekat area kemaluan.
Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, setelah mendapatkan laporan adanya perundungan pihaknya langsung mengecek lokasi. Sekitar 5 anak yang diduga melakukan perundungan telah diamankan.
Baca Juga:RT Zona Merah di Jakarta Barat Bertambah Jadi 54, Terbanyak di Kecamatan Kalideres
"Kami sudah mengamankan terhadap pelaku perundungan yang masih di bawah umur juga. 5 pelaku kami amankan diantaranya 4 perempuan dan 1 orang laki-laki," kata Rohman saat dikonfirmasi, Rabu, (16/2/2022).
Terkait perkara ini, petugas memanggil para orangtua dan pelaku. Setelah dimediasi, orangtua korban bersepakat untuk tidak meneruskan kasus ini ke jalur hukum.
"Pihak dari orang tua korban sudah tidak mempermasalahkan dan tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut," ungkapnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:BOR di Jakarta Barat Capai 68 Persen, Tersebar di 23 RS Rujukan Covid-19