Tewaskan 1 Pemotor, Anak Muda Pengemudi Maut di Sudirman Terancam 6 Tahun Penjara

Terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut, kata Sambodo, masih dalam proses penyelidikan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Februari 2022 | 15:01 WIB
Tewaskan 1 Pemotor, Anak Muda Pengemudi Maut di Sudirman Terancam 6 Tahun Penjara
Kondisi mobil HRV mengalami kerusakan di bagian depan usai menyebabkan kecelakaan maut yang menyebabkan seorang pemotor tewas dan dua pengendara lainnya luka-luka di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/2/2022) dini hari. [Instagram@merekamjakarta]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil HRV berinisial BT (20) yang menyebabkan kecelakaan maut menewaskan satu pemotor di Jalan Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka.

Pengemudi maut itu terancam hukuman enam tahun sementara setelah ia sementara dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

"Hari ini BT kami naikkan statusnya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisi Terbaru Machicha Mochtar

Sambodo menambahkan, BT berpeluang dijerat dengan Pasal 311.

Pihaknya kekinian masih menunggu hasil tes urine pengemudi maut tersebut.

"Kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kami naikkan (jeratannya) jadi (Pasal) 311," ungkap Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Lantaran sudah berstatus tersangka, BT akan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini kami akan periksa lagi dan tentu nanti kami akan lakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Sambodo.

Baca Juga:Kecelakaan Maut Di Sudirman Tewaskan Satu Orang, Pengemudi Mobil Honda HRV Jadi Tersangka

Terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut, kata Sambodo, masih dalam proses penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini