Tidak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Satpol PP Kenakan Sanksi 28 Tempat Usaha di Jakpus

"Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi, jika dicek lagi masih tidak pakai akan kami segel," kata Bernard.

Erick Tanjung
Kamis, 17 Februari 2022 | 22:50 WIB
Tidak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Satpol PP Kenakan Sanksi 28 Tempat Usaha di Jakpus
Ilustrasi--Satpol PP merazia tempat usaha yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Antara/HO-Satpol PP Jakarta Barat)

SuaraJakarta.id - Satpol PP Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi terhadap 28 tempat usaha karena tidak memasang dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi ketika pengunjung masuk.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan jajarannya telah mengecek 1.460 tempat usaha di delapan kecamatan saat penerapan PPKM Level 3.

"Kami mengecek beberapa tempat yang belum memasang aplikasi PeduliLindungi, itu kami kasih teguran tertulis. Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi, jika dicek lagi masih tidak pakai akan kami segel," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Bernard memaparkan dari ribuan tempat usaha yang dilakukan pemantauan, terdapat 28 tempat usaha yang mendapatkan sanksi, bahkan satu di antaranya ditutup 3x24 jam.

Baca Juga:28 Tempat Usaha di Jakpus Disanksi Tak Sediakan Aplikasi PeduliLindungi, Satu di Antaranya Ditutup 3 Hari

Dalam pengecekan itu, pihak Satpol PP Jakarta Pusat memastikan tiga hal, yakni jam operasional, kapasitas pengunjung, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3, kemudian Menteng, Tanah Abang, Gambir dan Cempaka Putih," ungkap Bernard.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut masih banyak tempat usaha di Ibu Kota yang tidak menyediakan akses aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat operasional selama masa PPKM.

"Beberapa tempat memang ada kesulitan, ada kendala terkait dengan permohonan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Arifin.

Namun, Satpol PP juga menemukan pelanggaran pelaku usaha tidak sungguh-sungguh memanfaatkan aplikasi itu dalam pengawasan ketika pengunjung masuk.

Baca Juga:Kakek NS Meninggal Terjatuh di Flyover Kemayoran Saat Dibonceng, Pengendara Kabur

Ia mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang membiarkan pengunjung masuk tanpa memindai aplikasi PeduliLindungi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini