Ini Pertimbangan JPU Tuntut Jerinx SID 2 Tahun Penjara Kasus Pengancaman Adam Deni

Dalam persidangan, JPU pun membacakan poin-poin yang membuat Jerinx SID harus dijatuhi hukuman penjara.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Februari 2022 | 15:27 WIB
Ini Pertimbangan JPU Tuntut Jerinx SID 2 Tahun Penjara Kasus Pengancaman Adam Deni
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Terdakwa musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut dua tahun penjara terkait kasus pengancaman Adam Deni melalui media elektronik.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan Jerinx SID yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Dalam persidangan, JPU pun membacakan poin-poin yang membuat Jerinx SID harus dijatuhi hukuman penjara.

Dimulai dari pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jerinx SID atas dugaan pengancaman kepada Adam Deni.

Baca Juga:Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni

"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban, karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," ujar JPU I Gde Eka Hariana dikutip dari Suara.com.

Selain itu, status Jerinx SID sebagai residivis juga jadi pertimbangan lain. Mengingat Jerinx pernah dipenjara atas kasus pencemaran nama baik.

"Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," kata JPU.

Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk pertimbangan yang meringankan hukuman Jerinx SID, JPU juga punya beberapa poin. Salah satunya karena suami Nora Alexandra itu bersikap sopan di persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan korban," ujarnya.

Baca Juga:Jelang Sidang Tuntutan Siang Ini, Jerinx SID Optimistis Bebas

Namun dibalik sikap sopan Jerinx SID, JPU tetap menuntut yang bersangkutan agar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Jerinx juga dikenakan denda Rp 50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak