"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata JPU I Gde Eka Hariana.
![Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/14/31995-sidang-lanjutan-jerinx-sid.jpg)
Mendengar tuntutan JPU, Jerinx sempat meminta waktu berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan sikap. Mereka lantas sepakat mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk menjawab tuntutan JPU.
Sidang tuntutan Jerinx SID semula dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB, tapi karena salah satu hakim harus mendatangi sebuah acara, sidang pun ditunda hingga pukul 14.00 WIB.
Jerinx bersama kedua kuasa hukumnya hadir di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali sejak pukul 13.55 WIB.
Baca Juga:Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni
"Siap. Sudah siap," kata Jerinx memberikan komentar singkatnya kepada awak media sebelum sidang dimulai.
![Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/14/30947-sidang-lanjutan-jerinx-sid.jpg)
Sidang dimulai tepat pukul 14.00 WIB. Hakim ketua mengawali sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Jerinx SID sebagai terdakwa.
"Sehat Yang Mulia," jawab Jerinx.
Sebagai informasi, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021.
Jerinx melakukan pengancaman berisi kekerasan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Baca Juga:Jelang Sidang Tuntutan Siang Ini, Jerinx SID Optimistis Bebas
Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.