Usai PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Warga, Pemprov DKI Posting Pengerukan Kali Mampang

Dalam pengerukan Kali Mampang, Dinas SDA DKI mengerahkan dua amphibious mini dan satu excavator mini.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Februari 2022 | 22:08 WIB
Usai PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Warga, Pemprov DKI Posting Pengerukan Kali Mampang
Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas SDA, melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta, Jumat (18/2/2022). [Instagram@dinas_sda]

PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. Selanjutnya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300," bunyi putusan PTUN itu.

Namun demikian, ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga:Tok! PTUN Jakarta Wajibkan Gubernur Anies Keruk Kali Mampang Secara Tuntas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak