SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, kemarin siang.
Ketiga tersangka pengeroyok, yakni MS alias Bram, JT alias Johar yang berperan memukuli Haris, dan SS yang memerintahkan Ketum KNPI Haris Pertama dikeroyok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kekinian polisi tengah menyelidiki motif pengeroyokan tersebut.
"Tim kami masih bekerja mencari motivasi di balik ini. Mohon doa restunya, kami masih bekerja karena baru saja diamankan," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga:Terungkap! Dalang Pengeroyok Bayar Debt Collector Rp1 Juta untuk Habisi Ketum KNPI Haris Pertama
Ade mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap pada Selasa pagi di Jakarta Utara dan Bekasi.
Polisi juga masih mengejar dua tersangka lain, yakni Harfi dan Irwan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tubagus mengungkapkan kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama langsung diungkap kepada publik demi menghindari timbulnya spekulasi di tengah masyarakat.
"Daripada menjadi spekulasi, kami minta dirilis hari ini, jadi masih berkembang jauh, nanti akan kami rilis apabila ada perkembangan lebih lanjut," ujarnya.
Meski demikian, Tubagus memastikan jajarannya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus itu karena pasti ada motif yang mendasari terjadinya pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Baca Juga:Polisi Buru 2 DPO Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama
"Pasti ada motivasi di balik itu," pungkasnya.
- 1
- 2