Mulai Sabtu Dini Hari, Pemerintah Naikan Tarif Tol Dalam Kota Rp 500 Tiap Golongan

Terhitung per 26 Februari 2022 mendatang mulai pukul 24.00 WIB, tarif tol dalam kota akan naik Rp 500. Kenaikan tersebut berlaku bagi semua golongan kendaraan.

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi
Rabu, 23 Februari 2022 | 22:05 WIB
Mulai Sabtu Dini Hari, Pemerintah Naikan Tarif Tol Dalam Kota Rp 500 Tiap Golongan
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

SuaraJakarta.id - Terhitung per 26 Februari 2022 mendatang mulai pukul 24.00 WIB, tarif tol dalam kota akan naik Rp 500. Kenaikan tersebut berlaku bagi semua golongan kendaraan.

Menurut PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).  

Kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Merunut pada regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Sebelumnya, penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019 - 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.

Baca Juga:Rincian Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik 26 Februari 2022

Penyesuaian tarif disebut diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R Lukman mengatakan, kenaikan tarif ini dilakukan untuk perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

"Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB) serta penggantian jaringan Fiber Optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi," ujar Raddy melalui keterangannya, Rabu (23/2/2022).
 
Ia juga menambahkan dalam hal pelayanan lalu lintas, Jasa Marga saat ini memiliki Jasa Marga Tollroad Commandcenter (JMTC) yang merupakan pusat informasi dan pengendali lalu lintas terintegrasi di jalan tol berbasis Intelligent Transportation System (ITS).

Layanan lalu lintas pun ditingkatkan dengan penggantian peralatan dan kendaraan rescue pada tahun 2021 untuk membantu penanganan gangguan atau kecelakaan, serta pengoperasian contraflow secara kondisional pada hari kerja mulai dari KM 0+200 Jakarta-Cikampek atau KM 1+700 Dalam Kota s.d KM 08+100 Dalam Kota di pukul 06.00 sd 10.00 WIB.

Adapun berikut tarif tol dalam kota setelah mengalami kenaikan:

Baca Juga:Catat! 3 Hari Lagi Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan, Ini Daftarnya

  • Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
  • Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  • Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  • Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
  • Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini