Soal Aturan Toa Masjid, Menag: Tidak Ada Pelarangan, Pedoman Itu Dibuat Agar Hubungan Umat Makin Harmonis

Menag menegaskan, toa masjid atau musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Februari 2022 | 08:05 WIB
Soal Aturan Toa Masjid, Menag: Tidak Ada Pelarangan, Pedoman Itu Dibuat Agar Hubungan Umat Makin Harmonis
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022). [ANTARA]

Menag menegaskan, toa masjid atau musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Dan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," kata Menag Gus Yaqut.

Baca Juga:Tanggapi SE Kemenag soal Pengeras Suara Masjid, Politisi PKS: Tiap Daerah Berbeda Kondisi Sosiokulturalnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak