Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Tidak Terlalu Terkejut

Vonis Jerinx SID ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Februari 2022 | 06:30 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Tidak Terlalu Terkejut
Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Vonis itu dijatuhkan terhadap Jerinx SID dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022) kemarin.

Terkait vonis tersebut, Jerinx SID mengaku tidak terkejut. Ia sudah menyiapkan mental menghadapi putusan hakim.

"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx.

Baca Juga:Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Begini Dukungan Fans Superman Is Dead

Dia mengaku merasa tegar menghadapi pembacaan vonis pada Kamis ini lantaran sang istri, Nora Alexandra, ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan.

"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata dia.

Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx SID tidak mau berkomentar lebih jauh.

Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) didampingi istrinya Nora Alexandra memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID didampingi istrinya Nora Alexandra memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta.

Baca Juga:Laporan Adam Deni ke Pengacara Jerinx SID Disetop Polisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak