Viral Ngamuk Minta Oli dan Ancam Bakar Bengkel di Tangsel, Bang Jago Diringkus Polisi

Bang jago yang mengamuk di bengkel itu bernama Sigit Sugiyarto alias Gembel (37).

Rizki Nurmansyah
Senin, 28 Februari 2022 | 17:02 WIB
Viral Ngamuk Minta Oli dan Ancam Bakar Bengkel di Tangsel, Bang Jago Diringkus Polisi
Tangkapan layar video viral seorang pria mengamuk meminta oli mesin motor hingga ancam bakar bengkel jika permintaannya tak dipenuhi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). [Ist]

SuaraJakarta.id - Aksi seorang pria mengamuk meminta oli motor di depan bengkel di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial. Bahkan ia mengancam membakar bengkel itu jika permintaannya tak dipenuhi.

Bang jago yang mengamuk di bengkel itu bernama Sigit Sugiyarto alias Gembel (37). Ia melakukan ancaman lantaran meminta oli mesin motor.

Aksi tersebut dilakukan oleh Gembel di bengkel Davin Karya Motor di Jalan Cendrawasih Raya, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat pada Jumat (25/2/2022).

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto membenarkan adanya aksi 'bang jago' yang dilakukan oleh Gembel tersebut. Menurutnya, saat ini Gembel sudah diamankan.

Baca Juga:Pekan Depan, Pemkot Tangsel Terapkan PTM 4 Hari, Khusus Kelas 6 dan 9

"Benar. Pelaku sudah kita amankan di rumahnya Sabtu kemarin," kata Yulianto, Senin (28/2/2022).

Petugas Polsek Ciputat Timur mengamankan Sigit Sugiyarto alias Gembel (tengah), pria yang viral mengamuk meminta oli mesin motor hingga ancam bakar bengkel jika permintaannya tak dipenuhi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). [Ist]
Petugas Polsek Ciputat Timur mengamankan Sigit Sugiyarto alias Gembel (tengah), pria yang viral mengamuk meminta oli mesin motor hingga ancam bakar bengkel jika permintaannya tak dipenuhi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). [Ist]

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas bahwa melakukan pengancaman dengan membakar bengkel jika permintaanya tak dituruti.

"Pelaku ini profesinya juru parkir, dia mengaku mau membakar bengkel kalau permintaanya tak dituruti. Dia minta oli seharga Rp 46 ribu," ungkapnya.

Karena terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan, Gembel kini harus menanggung akibatnya. Dia diancam hukuman dengan Pasal 368 KUHP.

"Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni kurungan penjara maksimal enam bulan," pungkasnya.

Baca Juga:Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Ditolak, MUI Tangsel 'Sentil' Yaqut

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak