Viral Ngamuk Minta Oli dan Ancam Bakar Bengkel di Tangsel, Bang Jago Diringkus Polisi

Bang jago yang mengamuk di bengkel itu bernama Sigit Sugiyarto alias Gembel (37).

Rizki Nurmansyah
Senin, 28 Februari 2022 | 17:02 WIB
Viral Ngamuk Minta Oli dan Ancam Bakar Bengkel di Tangsel, Bang Jago Diringkus Polisi
Tangkapan layar video viral seorang pria mengamuk meminta oli mesin motor hingga ancam bakar bengkel jika permintaannya tak dipenuhi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). [Ist]

SuaraJakarta.id - Aksi seorang pria mengamuk meminta oli motor di depan bengkel di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial. Bahkan ia mengancam membakar bengkel itu jika permintaannya tak dipenuhi.

Bang jago yang mengamuk di bengkel itu bernama Sigit Sugiyarto alias Gembel (37). Ia melakukan ancaman lantaran meminta oli mesin motor.

Aksi tersebut dilakukan oleh Gembel di bengkel Davin Karya Motor di Jalan Cendrawasih Raya, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat pada Jumat (25/2/2022).

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto membenarkan adanya aksi 'bang jago' yang dilakukan oleh Gembel tersebut. Menurutnya, saat ini Gembel sudah diamankan.

Baca Juga:Pekan Depan, Pemkot Tangsel Terapkan PTM 4 Hari, Khusus Kelas 6 dan 9

"Benar. Pelaku sudah kita amankan di rumahnya Sabtu kemarin," kata Yulianto, Senin (28/2/2022).

Petugas Polsek Ciputat Timur mengamankan Sigit Sugiyarto alias Gembel (tengah), pria yang viral mengamuk meminta oli mesin motor hingga ancam bakar bengkel jika permintaannya tak dipenuhi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). [Ist]
Petugas Polsek Ciputat Timur mengamankan Sigit Sugiyarto alias Gembel (tengah), pria yang viral mengamuk meminta oli mesin motor hingga ancam bakar bengkel jika permintaannya tak dipenuhi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). [Ist]

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas bahwa melakukan pengancaman dengan membakar bengkel jika permintaanya tak dituruti.

"Pelaku ini profesinya juru parkir, dia mengaku mau membakar bengkel kalau permintaanya tak dituruti. Dia minta oli seharga Rp 46 ribu," ungkapnya.

Karena terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan, Gembel kini harus menanggung akibatnya. Dia diancam hukuman dengan Pasal 368 KUHP.

"Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni kurungan penjara maksimal enam bulan," pungkasnya.

Baca Juga:Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Ditolak, MUI Tangsel 'Sentil' Yaqut

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini