Azis Samual Mengelak Terlibat Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polda Metro: Silakan Saja, Penyidik Ada Alat Bukti

Motif pengeroyokan belum bisa terungkap karena tersangka Azis Samual masih mengelak terlibat.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 02 Maret 2022 | 15:33 WIB
Azis Samual Mengelak Terlibat Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polda Metro: Silakan Saja, Penyidik Ada Alat Bukti
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. [ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, polisi memiliki alat bukti dalam penetapan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.

Penegasan ini menanggapi pernyataan Azis Samual yang mengelak terlibat dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.

Tubagus mengatakan, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Azis Samual tersangka kasus pengeroyokan berdasar dua alat bukti.

"Tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik tidak mengejar pengakuan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

"Artinya tersangka silakan aja (mengelak), tapi ada alat bukti lain," sambungnya.

Tubagus mengklaim bahwa penyidik masih mendalami motif Azis Samual diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

Motif pengeroyokan belum bisa terungkap karena tersangka Azis Samual masih mengelak terlibat.

"Motif ini masih kita dalami. Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui. Itu hak tersangka," jelas Tubagus.

Baca Juga:Politisi Partai Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Haris Pertama

Politisi Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sejak Selasa (1/3/2022) pagi hingga malam.

Berdasar hasil penyelidikan, Azis diduga sebagai berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Ketum KNPI Haris Pertama.

Atas perbuatannya, Azis Samual dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Ancaman 9 tahun penjara," ungkap Tubagus.

Dalam perkara kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, penyidik total telah menetapkan enam tersangka.

Selain Azis Samual, tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan dan menyerahkan diri yakni MS, JT, SS, I dan H.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak