Azis Samual Mengelak Terlibat Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polda Metro: Silakan Saja, Penyidik Ada Alat Bukti

Motif pengeroyokan belum bisa terungkap karena tersangka Azis Samual masih mengelak terlibat.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 02 Maret 2022 | 15:33 WIB
Azis Samual Mengelak Terlibat Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polda Metro: Silakan Saja, Penyidik Ada Alat Bukti
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. [ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, polisi memiliki alat bukti dalam penetapan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.

Penegasan ini menanggapi pernyataan Azis Samual yang mengelak terlibat dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.

Tubagus mengatakan, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Azis Samual tersangka kasus pengeroyokan berdasar dua alat bukti.

"Tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik tidak mengejar pengakuan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

"Artinya tersangka silakan aja (mengelak), tapi ada alat bukti lain," sambungnya.

Tubagus mengklaim bahwa penyidik masih mendalami motif Azis Samual diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

Motif pengeroyokan belum bisa terungkap karena tersangka Azis Samual masih mengelak terlibat.

"Motif ini masih kita dalami. Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui. Itu hak tersangka," jelas Tubagus.

Baca Juga:Politisi Partai Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Haris Pertama

Politisi Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sejak Selasa (1/3/2022) pagi hingga malam.

Berdasar hasil penyelidikan, Azis diduga sebagai berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Ketum KNPI Haris Pertama.

Atas perbuatannya, Azis Samual dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Ancaman 9 tahun penjara," ungkap Tubagus.

Dalam perkara kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, penyidik total telah menetapkan enam tersangka.

Selain Azis Samual, tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan dan menyerahkan diri yakni MS, JT, SS, I dan H.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak