Berdasar hasil penyelidikan, Azis diduga sebagai berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Ketum KNPI Haris Pertama.
Atas perbuatannya, Azis Samual dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
![Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/22/30448-pengeroyok-ketum-knpi-haris-pertama.jpg)
"Ancaman 9 tahun penjara," ungkap Tubagus.
Dalam perkara kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, penyidik total telah menetapkan enam tersangka.
Baca Juga:Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Selain Azis Samual, tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan dan menyerahkan diri yakni MS, JT, SS, I dan H.