Beli Motor dari Komplotan Begal, Pedagang Bakso di Parung Terancam 4 Tahun Penjara

Sepeda motor tersebut rencananya akan dipergunakan untuk usaha berdagang bakso keliling.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:48 WIB
Beli Motor dari Komplotan Begal, Pedagang Bakso di Parung Terancam 4 Tahun Penjara
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan komplotan begal dan penadahnya dalam ungkap kasus pembegalan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Pedagang bakso berinisial Y di Parung, Bogor, Jawa Barat terancam penjara maksimal empat tahun. Hukuman ini harus diterimanya lantaran jadi penadah sepeda motor hasil curian komplotan begal di Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, tersangka membeli sepeda motor seharga Rp 2,5 juta dari pelaku begal berinisial DS dan BMF.

"Dia baru pertama kali menerima barang hasil curian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Berdasar hasil penyelidikan, kata Zulpan, Y secara sadar membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat.

Baca Juga:PB HMI Desak Polda Metro Investigasi Anggotanya yang Lakukan Kekerasan di Kasus Rekayasa Begal di Bekasi

Sepeda motor tersebut rencananya akan dipergunakan untuk usaha berdagang bakso keliling.

"Rencananya menggunakan kendaraan motor untuk jualan bakso. Tapi dia di sini mengerti kendaraan tanpa dilengkapi surat surat sehingga dikategorikan kejahatan," jelas Zulpan.

Kasus begal ini sendiri dilakukan oleh DS dan BMF terhadap korban berinisial RDS (28).

Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, komplotan begal ini menggunakan senjata tajam alias sajam.

Baca Juga:4 Pelaku Begal PPSU di Kelapa Gading Jakut Ditangkap, Positif Sabu

"Melakukan pengancaman dan penodongan mengambil sepeda motor korban," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, DS dan BMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak