Beli Motor dari Komplotan Begal, Pedagang Bakso di Parung Terancam 4 Tahun Penjara

Sepeda motor tersebut rencananya akan dipergunakan untuk usaha berdagang bakso keliling.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:48 WIB
Beli Motor dari Komplotan Begal, Pedagang Bakso di Parung Terancam 4 Tahun Penjara
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan komplotan begal dan penadahnya dalam ungkap kasus pembegalan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Pedagang bakso berinisial Y di Parung, Bogor, Jawa Barat terancam penjara maksimal empat tahun. Hukuman ini harus diterimanya lantaran jadi penadah sepeda motor hasil curian komplotan begal di Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, tersangka membeli sepeda motor seharga Rp 2,5 juta dari pelaku begal berinisial DS dan BMF.

"Dia baru pertama kali menerima barang hasil curian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Berdasar hasil penyelidikan, kata Zulpan, Y secara sadar membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat.

Baca Juga:PB HMI Desak Polda Metro Investigasi Anggotanya yang Lakukan Kekerasan di Kasus Rekayasa Begal di Bekasi

Sepeda motor tersebut rencananya akan dipergunakan untuk usaha berdagang bakso keliling.

"Rencananya menggunakan kendaraan motor untuk jualan bakso. Tapi dia di sini mengerti kendaraan tanpa dilengkapi surat surat sehingga dikategorikan kejahatan," jelas Zulpan.

Kasus begal ini sendiri dilakukan oleh DS dan BMF terhadap korban berinisial RDS (28).

Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, komplotan begal ini menggunakan senjata tajam alias sajam.

Baca Juga:4 Pelaku Begal PPSU di Kelapa Gading Jakut Ditangkap, Positif Sabu

"Melakukan pengancaman dan penodongan mengambil sepeda motor korban," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, DS dan BMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak