Sebelum Beraksi, Komplotan Perampok Sadis di Sawangan Depok Konsumsi Sabu

Uang hasil perampokan itu kemudian dibagi-bagi.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:13 WIB
Sebelum Beraksi, Komplotan Perampok Sadis di Sawangan Depok Konsumsi Sabu
Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba serta sisa uang hasil rampokan yang diamankan dari komplotan perampok sadis di Sawangan, Depok, dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap lima orang komplotan perampok sadis yang menyasar sebuah ruko di Sawangan, Depok. Sebelum beraksi, mereka terlebih dulu mengonsumi narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine kelima tersangka perampok itu yang positif narkoba.

"Saat beraksi kelima pelaku berada di bawah kendali narkoba jenis sabu," ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Zulpan menerangkan, kelima tersangka yakni JS, MS, D, WJ dan RS melakukan aksi perampokan pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka bermodalkan senjata tajam jenis rencong.

Baca Juga:Komplotan Perampok Sadis Bersajam Rencong di Sawangan Depok Dibekuk

Dalam aksinya merampok ruko yang menjual peralatan elektronik tersebut, para tersangka menggasak uang sebanyak Rp 140 juta usai mengancam akan melukai anak korban.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan lima tersangka komplotan perampok sadis bersajam rencong di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan lima tersangka komplotan perampok sadis bersajam rencong di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Ruko milik korban menjual peralatan elektronik.Tapi dalam menjalankan aksi para tersangka mencari uang di brankas," ungkap Zulpan.

Zulpan menambahkan, uang hasil perampokan itu kemudian dibagi-bagi.

JS selaku kapten Rp 38 juta, MS Rp 35 juta, D Rp 27 juta, serta WJ dan RS masing-masing Rp 15 juta.

"Sisanya Rp 10 juta digunakan untuk operasional seperti membeli pakaian, sewa kendaraan dan membeli narkoba," imbuh Zulpan.

Baca Juga:Ruko Elektronik di Sawangan Depok Disatroni Komplotan Maling Korban Rugi Ratusan Juta

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti narkoba serta sisa uang hasil rampokan yang diamankan dari komplotan perampok sadis di Sawangan, Depok, dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Barang bukti narkoba serta sisa uang hasil rampokan yang diamankan dari komplotan perampok sadis di Sawangan, Depok, dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Beberapa barang bukti tersebut, di antaranya senjata tajam jenis rencong dan uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 40 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak