Bukan Penculik Anak, Nenek yang Viral Diamankan di Kembangan Ternyata Incar Anting Korban

Dari kedua anak ini, baru satu anak berinisial S yang melepaskan antingnya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:44 WIB
Bukan Penculik Anak, Nenek yang Viral Diamankan di Kembangan Ternyata Incar Anting Korban
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi, Jumat (4/3/2022). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan anak yang dilakukan seorang nenek berinisial K (61) yang viral diamankan warga di Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku bukan mau menculik anak, melainkan mengincar anting korban.

Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar Sianturi mengatakan, kejadian bermula saat anak berinisial S (6) dan N (5) bermain ke sebuah pasar di Kembangan Utara sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu kedua bocah ini tidak dalam pengawasan orangtua.

Pelaku yang melihat kedua korban tanpa pengawasan orangtua, langsung berniat jahat. Ia mencoba memiliki anting kedua bocah tersebut.

"Nenek tersebut mengajak anak tersebut ke suatu tempat kurang lebih jarak 1 km dari pasar. Di depan rumah kosong, nenek membujuk anak tersebut untuk melepas anting," ujarnya di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:Polisi Amankan Wanita Paruh Baya Terkait Dugaan Penculikan Anak di Kembangan

Binsar menambahkan, nenek K membujuk kedua bocah mencopot anting dengan alasan akan menyimpan anting-anting itu. Sebab, berbahaya jika digunakan anak kecil.

Dari kedua anak ini, baru satu anak berinisial S yang melepaskan antingnya.

"Iming-imingnya menyampaikan hati-hati anting-anting mu dilepas saja nanti dicopet orang," ujar Binsar menirukan nada bicara K.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ia nekat lantaran kepepet ingin pulang ke kampung halaman di Jawa Barat, namun tidak memiliki biaya.

"Untuk sementara pengakuan dari nenek tersebut baru satu kali. Adapun tujuannya untuk mengambil anting-anting dari korban, ingin dijual kemudian uang digunakan untuk pulang kampung," tuturnya.

Baca Juga:Terekam Video Berkeliaran di Jakarta Barat, Polisi Selidiki Kasus Wanita Paruh Baya Diduga jadi Penculik Anak-anak

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, nenek K disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak