SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait perjalanan domestik tanpa tes antigen-PCR. Kondisi ini pun membuat Indonesia disebut sudah berangsur menuju endemi dari pandemi Covid-19.
"Kita ini sedang akan memasuki masa endemik, bahkan beberapa minggu ini kebijakan di negara lain sudah keluar," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Wagub Riza menyebut bahwa pihaknya akan menaati kebijakan pemerintah pusat terkait tidak adanya tes antigen dan PCR untuk naik transportasi umum perjalanan domestik.
"Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," ucap Wagub Riza.
Baca Juga:Selain Banjir, Gempa, Pemprov DKI Antisipasi Ancaman Pergerakan Tanah di Jakarta
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan domestik, baik via darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes PCR maupun antigen.
Keputusan itu dibuat dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dalam masa pandemi COVID-19.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut, udara, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3).
Luhut menambahkan, hal tersebut bakal ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
Namun begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan aturan yang menghapus syarat antigen maupun PCR masih digodok.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (7/3).
Dia juga memastikan syarat perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," ucap Adita.