Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang, F-PDIP DPRD DKI: Anies Berarti Sudah Mati Rasa

Gembong juga menyebut upaya banding Anies terhadap putusan PTUN, hanya untuk membersihkan namanya.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 Maret 2022 | 16:15 WIB
Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang, F-PDIP DPRD DKI: Anies Berarti Sudah Mati Rasa
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Suara.com/Chyntia Sami)

SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono angkat bicara terkait banding Gubernur Anies Baswedan terhadap putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang.

Gembong mengatakan, penanggulangan banjir salah satunya dengan pengerukan kali merupakan salah satu tugas pemimpin daerah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Apalagi, lanjut dia, pengerukan kali sudah menjadi perintah pengadilan yang harus dituntaskan.

"Mengeruk kali kan pekerjaan pak gubernur, itu pun masih diperintahkan pengadilan. Sudah diperintahkan pengadilan, masih banding lagi, kan Pak Anies berarti sudah mati rasa," ucapnya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:Sekjen PDIP: Tak Ada Kegentingan Bagi Pemerintah Keluarkan Perppu Tunda Pemilu 2024

Gembong juga menyebut upaya banding Anies terhadap putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait penanganan banjir, hanya untuk membersihkan namanya.

"Ini kan hanya untuk membersihkan nama baiknya. Tapi jangan karena pencitraan mengorbankan kepentingan rakyat," tuturnya.

Meski merupakan hak, kata dia, namun upaya banding tersebut justru menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Anies Baswedan.

Seharusnya, imbuh Gembong, Gubernur DKI Jakarta bersyukur warga melakukan gugatan karena sebagai bentuk pengingat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

"Harusnya Pak Anies bersyukur kepada orang yang gugat itu. Berarti diingatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga, harusnya dibalik seperti itu. Jangan soal prosedural dijadikan alasan untuk banding," imbuhnya.

Baca Juga:Banding usai Kalah Gugatan Pengerukan Kali Mampang, Anies Dianggap Tak Berempati ke Korban Banjir

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan dirinya melakukan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak