Terminal Pulo Gebang Tiadakan Syarat Tes Antigen, Kecuali Bagi yang Baru Vaksin Dosis Pertama

"Diberlakukan mulai Rabu hari ini. Kita tidak ada pengecekan hasil tes RT-PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan luar kota yang telah divaksin lengkap," ujarnya.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 Maret 2022 | 16:39 WIB
Terminal Pulo Gebang Tiadakan Syarat Tes Antigen, Kecuali Bagi yang Baru Vaksin Dosis Pertama
Calon penumpang menunggu kedatangan bus AKAP di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, meniadakan persyaratan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen bagi penumpang perjalanan domestik setelah divaksinasi minimal dosis pertama dan kedua.

Kepala Satuan Pelaksana Terminal Pulo Gebang, Hendra mengatakan, calon penumpang bus AKAP yang telah divaksin dosis pertama dan kedua serta vaksin booster tidak perlu membawa bukti hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

"Namun, pelaku perjalanan yang baru memiliki sertifikat vaksin dosis pertama diwajibkan melampirkan hasil tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam," kata Hendra, Rabu (9/3/2022).

Hendra menjelaskan, peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Yana Mulyana Berharap Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR Jadi Berkah bagi Kota Bandung

"Jadi setelah adanya pengumuman itu, diberlakukan mulai Rabu hari ini. Kita tidak ada pengecekan hasil tes RT-PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan luar kota yang telah divaksin lengkap," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menghapus persyaratan menunjukkan hasil tes antigen bagi pelaku perjalanan domestik, yang paling tidak telah mendapat suntikan dua dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 8 Maret 2022.

Penghapusan persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen berlaku pada pelaku perjalanan domestik pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat, yang menggunakan kendaraan pribadi, sarana transportasi umum, angkutan penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah. [Antara]

Baca Juga:Soal SE dari Pemprov Jateng Tidak Ikut Vaksin Covid-19 Maka Bansos Ditunda, Wawali: Bantuan dari Pemkot Solo Tetap Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini