Anies Sempat Ajukan Banding soal Pengerukan Kali Mampang, Kenneth PDIP: Tidak Perlu Pakai Ego

Jika Anies jadi mengajukan banding, Kenneth menilai hal itu malah akan menjadi bumerang baginya.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 10 Maret 2022 | 22:25 WIB
Anies Sempat Ajukan Banding soal Pengerukan Kali Mampang, Kenneth PDIP: Tidak Perlu Pakai Ego
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth (ist)

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth menyayangkan tindakan Gubernur Anies Baswedan yang sempat mengajukan banding atas putusan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Menurutnya, seharusnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu menjadi bahan evaluasi.

Kenneth mengatakan, dengan pengajuan banding yang diajukan, Anies terkesan tidak memiliki empati. Apalagi lawannya di pengadilan adalah para korban banjir setempat.

"Dalam kasus ini tidak perlu berpikiran kalah atau menang. Tidak perlu pakai ego, semuanya bisa disikapi dengan cara yang bijaksana," ujar Kenneth kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Dengan menjadikan putusan majelis hakim sebagai bahan evaluasi, maka Anies bisa lebih memperbaiki program penanggulangan banjir ke depannya.

Baca Juga:Bukan Rp 60 Miliar, PDIP Sebut Biaya Proyek Sirkuit Formula E Capai Rp 75 Miliar

Kegiatan pengerukan sungai untuk mencegah pendangkalan karena sedimentasi bisa lebih digalakkan.

"Gugatan tersebut bisa dijadikan evaluasi kinerja di Pemprov DKI dan perenungan diri, jangan malah menyeret masyarakat lebih dalam lagi ke proses pengadilan. Masyarakat itu pada intinya hanya ingin Pemprov DKI lebih serius dalam menangani banjir, itu saja," jelasnya.

Jika Anies jadi mengajukan banding, Kenneth menilai hal itu malah akan menjadi bumerang baginya. Citranya akan menjadi buruk karena melawan masyarakat.

"Anda sebagai Gubernur yang dipilih langsung oleh masyarakat harus bisa sadar diri, tanpa masyarakat, Anda tidak akan jadi seperti sekarang ini. Seharusnya Anda sadar, kalau masyarakat sudah menggugat artinya memang ada kinerja yang salah, seharusnya yang dikejar itu sumber masalahnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Pengajuan banding dicabut setelah ramai kritikan dari sejumlah pihak.

Baca Juga:Izinkan Semua Jenis Sepeda Lewat JPO-JPS Sudirman, Anies: Starling Juga Boleh

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengakui pihaknya sempat mengajukan banding pada Senin (7/3) lalu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.

Yayan mengatakan, pihaknya sempat melakukan banding karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, Anies disebutnya memberikan arahan kepadanya untuk mencabut banding yang diajukan.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," ujar Yayan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Ia juga menyebut majelis hakim dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum optimal dilakukan di Kali Mampang.

"Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," jelasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:

  1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
  2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.
  3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
  4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
  5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yaitu:

  1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
  2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini