Langganan Dihentikan, Driver Ojol di Kebon Jeruk Siram Air Aki ke Eks Pelanggan

Sebelumnya korban memang sempat berlangganan ojek kepada pelaku. Namun mulai Januari lalu, korban memutuskan untuk berhenti berlangganan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:40 WIB
Langganan Dihentikan, Driver Ojol di Kebon Jeruk Siram Air Aki ke Eks Pelanggan
Ilustrasi driver ojol (ojek online). (Suara.com/Ema Rohimah)

Korban terkena siraman di bagian kepala. Merasa kesakitan korban langsung berlari ke kantornya yang hanya berjarak 20 meter dari lokasi penyiraman.

Lalu korban mendatangi Polsek Kebon Jeruk untuk membuat laporan aksi penganiayaan itu.

Sekitar jam 20.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Deretan Alasan Kocak Ojol Dapat Bintang Satu dari Konsumen, Enggak Habis Pikir Deh

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini