Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung, Kejati DKI Periksa Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI

Tim penyidik Pidsus Kejati DKI menggeledah di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 Maret 2022 | 18:15 WIB
Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung, Kejati DKI Periksa Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Kamis, (20/1/2022). [Dok. Kejati DKI Jakarta]

"Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Qohar di Jakarta, Kamis (20/1).

Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.

Lebih lanjut Qohar mengatakan, anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

"Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta," ucap Qohar.

Baca Juga:Terungkap, Sederet Pejabat di Dinas PUPR Muba Terima Fee dari Pengusaha Suhandy

Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153," tuturnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak