Wagub DKI Peringatkan Sanksi Lebih Berat ke PT KCN Soal Polusi Debu Batu Bara di Marunda

"Jika semua rekomendasi tidak dilaksanakan, ada tindak lanjutnya termasuk pemberian sanksi lebih berat," kata Riza.

Erick Tanjung
Kamis, 17 Maret 2022 | 01:05 WIB
Wagub DKI Peringatkan Sanksi Lebih Berat ke PT KCN Soal Polusi Debu Batu Bara di Marunda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Ia menyebut, di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar muat batubara di antaranya Marunda Center, PT KCN , dan enam BUP di Sungai Blencong.

"Sejauh ini tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3).

Sebelumnya, sejumlah warga Rusun Sederhana Sewa atau Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghentikan pencemaran abu barubara yang melanda kawasan permukiman tersebut, sejak 2018.

"Kami ada di sini untuk memperjuangkannya," kata salah satu orator dari Forum Masyarakat Rusunawa Marunda saat aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3). (Antara)

Baca Juga:Minta Pemprov DKI Tangani Polusi Debu Batu Bara di Marunda, PSI: Jangan Sampai Warga Sakit Dulu Baru Bergerak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak