SuaraJakarta.id - Polisi berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ANI (29) yang buron usai videonya menganiaya balita anak majikan di Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, ANI ditangkap petugas saat sedang berada di rumahnya di Lampung Utara, Provinsi Lampung, pada Jumat (18/3/2022) pagi.
Saat ini petugas masih dalam perjalanan membawa ART penganiaya anak majikan itu untuk diperiksa di Polsek Cengkareng.
"Tadi pagi, kami sudah mengamankan ART terduga pelaku yang kedua di Lampung Utara. Hari ini masih dalam perjalanan ke sini," kata Ardhie di Cengkareng, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:Vokalis Sisitipsi Ditangkap Polisi, ART Aniaya Anak Majikan
Dengan ditangkapnya ANI, kata Ardhie, maka pihaknya telah menangkap seluruh pelaku penganiayaan balita di Cengkareng yang viral tersebut.
Sebelumnya, petugas mengamankan terduga pelaku lainnya yang juga merupakan seorang ART dengan inisial INA (19). INA ditangkap di kediaman majikannya sebelum sempat melarikan diri.
Kedua ART ini diduga melakukan tindakan kekerasan kepada tiga anak majikannya, yakni anak pertama dengan usia 3 tahun, dan kedua anak kembarnya yang masih berusia 1,5 tahun.
Ardhie menyebut ketiga anak ini mendapat kekerasan menggunakan tangan, di bagian kaki, tangan dan wajah.
Aksi kekerasan itu dilakukan kedua ART tersebut di luar rumah saat mengasuh para balita tersebut. Aksi mereka terekam CCTV milik para tetangga.
Baca Juga:Polisi Ringkus ART Penganiaya Balita Anak Majikan di Cengkareng, Satu Lainnya Buron
Melihat aksi yang tidak manusiawi itu, para tetangga melaporkannya kepada pihak orangtua balita.
Bermodalkan rekaman CCTV, dan hasil visum, orangtua balita pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Cengkareng.
Ardhie menjelaskan, kedua ART baru bekerja selama beberapa bulan sebagai pengasuh balita malang itu.
Menurut pengakuan orang tua korban, lanjut Ardhie, pengasuh itu didapat berdasarkan rekomendasi kerabatnya.
"INA sudah bekerja selama 6 bulan. Sedangkan ANI baru 2 bulan bekerja," pungkasnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman