SuaraJakarta.id - Polisi mengungkapkan vokalis Sisitipsi, Ojan alias Muhammad Fauzan Lubis, mengonsumsi ganja sejak 2010. Tak hanya itu, Ojan juga sempat mengonsumsi sabu selama lima tahun.
Kekinian Ojan Sisitipsi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita kasus Ojan Sisitipsi konsumsi ganja sejak 2010 ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id yang paling banyak dibaca, Jumat (18/3/2022).
Selain itu, ada berita soal rumah Indra Kenz di Tangsel disita, lalu ART yang viral aniaya anak majikan di Cengkareng dibekuk.
Kemudian, ada berita terkait Sudirman Said jadi Komisaris Utama PT TransJakarta, dan Golkar Jakarta berikrar solid dukung Ahmed Zaki Iskandar sebagai cagub DKI 2024.
Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id selengkapnya yang paling banyak dibaca kemarin:
1. Rumah di Tangsel Milik Indra Kenz Jadi Aset Keempat yang Disegel, Polri: Total yang Disita Rp 50 Miliar
![Penyidik Bareskrim Polri menyegel rumah milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang masih dalam proses pembangunan pada Jumat (18/3/2022). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/18/79949-penyegelan-rumah-indra-kenz-di-tangsel.jpg)
Penyidik Bareskrim Polri menyegel aset crazy rich asal Medan, Indra Kenz—tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)—di Cluster Narada Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (18/3/2022).
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, aset tersebut merupakan aset keempat Indra Kenz yang disegel pihak kepolisian.