Resmi! Gitaris Roby Geisha Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat ini mendalami asal ganja yang dikonsumsi oleh Roby Geisha dan AJ.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Maret 2022 | 16:06 WIB
Resmi! Gitaris Roby Geisha Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Gitaris Roby Geisha atau Roby Satria (baju oranye kiri) dan asistennya AJ dihadirkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan gitaris Roby Satria dan asistennya berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Dari perbuatan yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada AJ, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Roby Geisha dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Lagi-Lagi Ditangkap Karena Narkoba, Ini Profil Roby Geisha dan Perjalanan Kasusnya

Budhi menjelaskan, penangkapan Roby Geisha dan AJ berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di salah satu studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan AJ dan Roby pada Sabtu (19/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Roby sudah beberapa kali membeli dan mengonsumsi ganja.

"RS selama ini melakukan pemesanan melalui asisten atas nama AJ itu dan berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," ujar Budhi.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti narkotika seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.

Baca Juga:Perwira Polisi Tewas Ditembak Senjata Api Rakitan

Budhi juga mengungkapkan, Roby mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sebagai pelarian dari beban pikiran.

"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran tapi mengalihkannya salah dengan menggunakan narkotika," ujarnya.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat ini mendalami asal ganja yang dikonsumsi oleh Roby Geisha dan AJ.

Atas perbuatannya Roby dan AJ kini resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini