SuaraJakarta.id - Seorang pelajar tewas dalam tawuran maut di Legok, Karawaci, Tangerang. Dua orang anak di bawah umur berusia 15 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Korban berinisial MFS (17) tewas usai mendapat sabetan celurit dari arah belakang.
"Akibat luka bacok korban dibawa ke RS Mentari, kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun korban tidak tertolong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Tawuran maut ini berawal saat korban mendapat ajakan tawuran dari akun Instagram SMK Penerbangan Dirgantara. Korban yang merupakan admin akun Instagram SMK 7 menyanggupi ajakan itu.
Baca Juga:Polres Tangsel Ungkap Sindikat Curanmor, 19 Motor Diamankan, 6 Orang Jadi Tersangka
"Korban menyanggupi dan menindaklanjuti pesan tersebut. Korban mengajak kumpul di daerah Bonang, Kelapa Dua, Tangerang," ungkap Zulpan.
Pada Rabu (16/3/2022), korban bersama rekannya yang berjumlah sembilan orang berkumpul dan menyiapkan sejumlah senjata tajam berupa celurit. Kemudian berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan.
Korban bersama rekannya bertemu dengan kelompok pelaku. Pada saat itulah peristiwa pembacokan itu terjadi.
Atas perbuatannya kedua tersangka yang berinisial SR dan MZA, dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 c Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Penyandang Disabilitas Jadi Korban Tawuran di Kota Makassar, Kepala Terkena Anak Panah