SuaraJakarta.id - Polsek Kawasan Sunda Kelapa membekuk Asep Efendi alias Apih (41). Pelaku dibekuk atas kasus pencurian yang dilaporkan seorang pedagang ikan, Agus Mudiono.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, kejadian bermula saat korban mengundang pelaku untuk main ke rumahnya pada Sabtu (22/1/2022) lalu.
Sebelumnya, korban mengenal pelaku di RSUD Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Apih mengaku 'dukun' bisa mengobati orang yang sedang sakit.
"Pelaku mengaku bisa mengobati orang dan bisa membantu melariskan jualan yang mana pelapor adalah pedagang ikan di pasar lelang Muara Angke," ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:Bukan Pawang Hujan, Ini Dia 5 Karakter Dukun Paling Kuat di Anime
Mulanya korban tidak menaruh curiga. Hingga saat korban pergi mandi, pelaku langsung menggasak harta korban.
Tas berisi uang tunai senilai Rp 20 juta, serta dua unit handphone digasak pelaku.
"Datang bertamu ke rumah kontrakan korban dan saat korban sedang mandi, tersangka mengambil tas yang berisi uang dan 2 unit handphone kemudian pergi meninggalkan rumah kontrakan korban," ungkapnya.
Pelaku diringkus petugas pada Senin (21/3/2022) kemarin di Rumah Sakit Bogor Jawa Barat.
Pelaku juga mengakui telah mencuri uang dan handphone korban. Pelaku mengaku menggunakan uang curiannya itu untuk keperluan kesehariannya.
Baca Juga:Dua Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Warga di Gunung Putri Bogor
"Apih mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan uangnya dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman