SuaraJakarta.id - Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi dijadwalkan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Rabu (23/3/2022) besok.
Asesmen ini dilakukan usai pihak keluarga vokalis band Sisitipsi tersebut mengajukan permohonan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, Ojan Sisitipsi ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Besok akan menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," kata kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:Kasus Narkotika, Keluarga Vokalis Band Sisitipsi Fauzan Lubis Ajukan Rehabilitasi
Danang melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap tersangka Ojan Sisitipsi untuk melakukan proses asesmen terpadu tersebut.
"Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari selaku penyidik akan mendampingi yang bersangkutan," beber dia.
Danang mengungkapkan, pihak keluarga Ojan Sisitipsi telah mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada siang tadi untuk mengajukan permohonon rehabilitasi.
"Iya benar, (tadi) sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata dia.
Sebelumnya, Ojan Sisitipsi ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Vokalis Sisitipsi Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Beberapa jenis narkotika dan psikotropika yang pernah dikonsumsi Ojan dibeberkan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Ojan mulai mengkonsumsi ganja sejak 2010. Kemudian di tahun 2014 hingga 2019, pelantun lagu 'Alkohol' itu juga pernah mengonsumsi sabu.
Kepada penyidik, Ojan juga mengaku pernah mengkonsumsi kopi ganja di sebuah kafe di bilangan Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 6 Maret 2022. Kemudian mengonsumsi psikotropika di rumahnya pada Rabu, 16 Maret 2022.
"Hasil pemeriksaan tes urine terhadap saudara MFL positif mengandung Tetra Hydro Canabionid (ganja) dan Benzodiazepine," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya; biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir.
Berdasar barang bukti dan hasil tes urine, penyidik menetapkan Ojan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Zulpan.