Stop Kasus Pengutil di Tangerang Lewat Mekanisme Restorative Justice, Ini Penjelasan Kapolsek Jatiuwung

Adanya restorative justice menunjukkan bahwa tak semua tindak pidana harus diselesaikan secara hukum.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Maret 2022 | 08:00 WIB
Stop Kasus Pengutil di Tangerang Lewat Mekanisme Restorative Justice, Ini Penjelasan Kapolsek Jatiuwung
Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S ditemui di Mapolsek Jatiuwung, Tangerang, Rabu (23/3/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Tak hanya itu, pihak Polsek Jatiuwung juga memberi NS pekerjaan dengan status pekerja harian lepas (PHL) sebagai petugas kebersihan di Mapolsek.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini