"Komunikasi dengan pihak terkait dan FBI masih dilakukan terus. Penyidik masih terus bekerja," ujarnya.

Pengusutan kasus ini dilakukan setelah dilaporkan oleh seseorang yang diketahui Bernama Rieke Vera Rountinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.
Pelapor menduga Saifuddin Ibrahim melanggar Pasal 45A ayat (2) JO Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.
Baca Juga:Tepergok Main HP saat Sidang Pekan Lalu, Irjen Napoleon: Itu Punya Petugas Lapas