Bila Bertemu Pendeta Saifuddin Ibrahim, Pelaku Penistaan Agama, Napoleon: Tak Akan Saya Aniaya, Paling...

Diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al Quran.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 24 Maret 2022 | 17:34 WIB
Bila Bertemu Pendeta Saifuddin Ibrahim, Pelaku Penistaan Agama, Napoleon: Tak Akan Saya Aniaya, Paling...
Irjen Napoleon Bonaparte saat hadir di sidang kasus penganiayaan M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). [Suara.com/Arga]

"Muncul tokoh baru, Saifuddin Ibrahim, menistakan, lebih berat daripada Kace. Untung ada Pak Mahfud MD yang segera memerintahkan untuk menangkap, mempertanggung jawabkan secara hukum, kalau tidak kita pecah, itu yang betul," tegas Napoleon.

Naik Penyidikan

Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri telah meningkatkan status dugaan perkara penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan.

"Informai dari Dittipsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus saudara SI (Saifuddin Ibrahim)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:Tepergok Main HP saat Sidang Pekan Lalu, Irjen Napoleon: Itu Punya Petugas Lapas

Bareskrim, lanjut Dedi, masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS).

"Komunikasi dengan pihak terkait dan FBI masih dilakukan terus. Penyidik masih terus bekerja," ujarnya.

Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)
Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)

Pengusutan kasus ini dilakukan setelah dilaporkan oleh seseorang yang diketahui Bernama Rieke Vera Rountinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.

Pelapor menduga Saifuddin Ibrahim melanggar Pasal 45A ayat (2) JO Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.

Baca Juga:Didakwa Pengeroyokan M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Protes: Berlebihan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini