SuaraJakarta.id - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dilaporkan ke Propam Mabes Polri lantaran diduga melanggar kode etik dan tidak profesional. Sarlly juga dianggap menghalangi putusan yang sudah ditetapkan pengadilan.
Pelaporan itu buntut dari aksi Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menghentikan proses eksekusi sebuah rumah di Serpong pada 9 Maret 2022 lalu. Aksinya itu bahkan sempat viral.
Sarlly saat itu meminta tim juru sita dari pengadilan untuk menghentikan dan memberi waktu sementara agar penghuni rumah dibiarkan tinggal sementara. Ini lantaran penghuni rumah dikabarkan tengah menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19 di dalam rumah.
Kuasa hukum pemilik rumah, Swardi Aritonang menerangkan, pihaknya heran dengan aksi yang dilakukan Kapolres Tangsel menghentikan proses eksekusi. Pasalnya, sehari sebelumnya pihaknya sudah melakukan dua kali rapat koordinasi dengan putusan tetap dilaksanakan eksekusi.
Sementara penghuni rumah yang isoman akan dibawa ke tempat lain untuk menjalani isoman.
"Padahal awalnya menurut kami, kalau soal isoman itu sudah dibahas pada rakor di hari sebelum eksekusi bahkan sampai dua kali. Biasanya hanya satu kali, ini sampai dua kali untuk pengamanan. Hasil rakor itu diputuskan eksekusi dilanjutkan dengan prokes, disiapkan tim medis ambulans, APD dan dokter," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (24/3/2022).
Swardi menuturkan, pihak medis yang ada sempat melakukan tes swab dan hasilnya satu pembantu di rumah tersebut dinyatakan positif Covid-19. Namun, kata Swardi, anehnya sang majikan kemudian mengurung diri di dalam kamar.
Dalam kondisi itu, lanjut Swardi, tak ada satu pun polisi yang berupaya membujuk agar mau keluar dari kamar sehingga bisa dilakukan eksekusi atau pengosongan rumah.
"Saya melihat karena polisi nggak mau bergegas mengetuk pintu, menurut saya sih kalau profesional harus ditegaskan di tempat agar tidak ada dusta diantara kita. Kalau Covid-19 juga benar gitu loh, kan ada tim medis. Nah akhirnya karena termohon nggak mau, pengadilan akhirnya memerintahkan panitera untuk dibacakan penetapan. Setelah diperintahkan mulai lah perintah pengosongan, diangkutin barang-barang," tutur Swardi.
Baca Juga:Web Akpol Diretas Jadi Situs Judi Online, Peran HP yang Diduga Terlibat Jaringan ISIS
Aksi pengosongan paksa itu kemudian dihadang oleh warga sekitar sehingga terjadi adu mulut dan tarik-menarik antara warga dengan petugas yang melakukan pengosongan.