Bagi Anwar Usman, menikah juga dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 sehingga hak asasinya tidak bisa diganggu gugat.
"Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat 1 UUD 1945, hak untuk mengembangkan keluarga. Begitu juga Pasal 29
ayat 1 UUD 1945, sudah menjamin, semua warga negara mempunyai hak yang sama, termasuk saya," tuturnya.
![Idayati dengan Anwar Usman. [ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/22/18331-ketua-mk-dan-idayati.jpg)
Anwar Usman sangat kaget yang mengaitkan pernikahannya dengan politik dan rencana pernikahannya yang trending topic, atau perbincangan di tengah masyarakat maupun media massa.
"Rencana pernikahan dikait-kaitkan dengan politik, na'uduzubillah, tidak," ujar Anwar Usman.
"Memang, siapaun orangnya, yang kebetulan duda atau janda pasti punya masa lalu dan kenangan yang sangat indah dengan masing-masing pasangan. Apakah seseorang bisa hidup dengan kenangan? Nah inilah yang kadang-kadang tidak atau kurang dipahami oleh kita semua."
"Seolah-olah seorang duda tidak punya lagi rasa cinta dan janda tidak punya lagi sisa-sisa cinta. Jadi saya sengaja membuka ini sekaligus memberikan pemahaman, dan saya yakin bahwa sebagian besar diantara kita semua yang ada di ruangan ini tahu bagaimana menyaksikan keberadaan saya dan calon saya menjadi trending topic, sampai hari ini."
"Dan menginginkan suara saya, menunggu suara, menunggu jawaban saya mundur. Lho, gimana. Memaksa saya? Apakah saya harus melawan keputusan Allah? (Menggelengkan kepala) Mengingkari konstitusi? UU? Enggak. Saya hanya takut kepada Allah dan tunduk kepada konstitusi," kata Anwar Usman tegas.
![Sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada Rabu (20/5/2020) pagi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/20/36330-hakim-anwar-usman-memimpin-sidang-di-mk.jpg)
Disarankan Mundur
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar Anwar mundur dari jababannya tak hanya sebagai Ketua MK, tapi juga mundur sebagai hakim
konstitusi setelah menikah dengan adik Jokowi.
Baca Juga:Sederet Harta Ketua MK Anwar Usman, Total Kekayaan Calon Adik Ipar Jokowi Capai Rp 26 M
"Dengan segala hormat saya kepada pak Anwar, itu hak dia sebagai seorang manusia. Saya berpendapat memang pilihan terbaik bagi beliau adalah meninggalkan jabatan itu,
tidak saja sebagai ketua, tetapi hakim konstitusi," ujar Margarito saat dihubungi Suara.com, Selasa (22/3/2022).