"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Olivia Nathania mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.
Baca Juga:Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Nangis Sepanjang Sidang Vonis
![Suasana jalaannya sidang kasus penipuan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/26/47315-olivia-nathania-suaracomalfian-winanto.jpg)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania tersangka kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara. Polisi menemukan unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka. [Antara]