Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam

Ada dua penindakan terkait tilang elektronik, yakni pelanggar batas kecepatan dan muatan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:34 WIB
Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam
Kendaraan melintas di ruas Tol JORR, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [Suara.com/Septian]

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini