Wakil Ketua Komisi II DPR: Dukungan Apdesi untuk Jokowi 3 Periode Melawan Konstitusi

Junimart menilai, kepala desa dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat apapun.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:28 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR: Dukungan Apdesi untuk Jokowi 3 Periode Melawan Konstitusi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menilai dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode, bertentangan dengan konstitusi.

"Dukungan Apdesi untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konsitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan, menciderai nilai-nilai konstitusi," kata dia, Kamis (31/3/2022).

Junimart menilai, kepala desa dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat apapun. Termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat.

Menurut dia, bangsa Indonesia tidak boleh kembali kepada pola Orde Baru yang berkhianat kepada semangat reformasi.

Baca Juga:Muncul Dua Kubu Apdesi, Kemendagri: Satu Ormas Tak Berbadan Hukum

Salah satu hal pokok reformasi yang menelan banyak korban jiwa adalah pembatasan masa jabatan eksekutif menjadi hanya dua kali masa jabatan berturut-turut.

"Aspirasi dan hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945 tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri," ujarnya.

Junimart mengingatkan, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung dan menjalankan program pemerintah, sesuai yang diatur dalam konstitusi.

Selain itu, menurut dia, semangat para kepala desa menyuarakan masa jabatan presiden tiga periode perlu dicermati dan berpotensi ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Ia menilai, para kades yang bergabung dalam Apdesi itu perlu dikoreksi ulang dengan pernyataannya terkait masa jabatan presiden tiga periode sehingga perlu baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945.

Baca Juga:Survei: 88,8 Persen Warga Kota Makassar Tolak Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang

"Ini harus dicermati dan ditelusuri, pihak-pihak yang menungganginya untuk kepentingan politik. Setiap anak bangsa wajib memahami pasal 7 UUD NRI 1945," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini