Jakarta Macet, Dishub DKI Pelajari Kemungkinan Perluas Ganjil Genap

Kemacetan Jakarta itu, disebutkan oleh Riza, diduga menjadi penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 31 Maret 2022 | 22:47 WIB
Jakarta Macet, Dishub DKI Pelajari Kemungkinan Perluas Ganjil Genap
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mempelajari perluasan ganjil genap seiring kemacetan di Ibu Kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini masih diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di 13 ruas jalan.

"Nanti Dishub akan mempelajari lagi dan pada waktunya akan diumumkan, sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujar Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Kemacetan Jakarta itu, disebutkan oleh Riza, diduga menjadi penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta.

Baca Juga:Imbas Jembatan Ambles di Lamongan, Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetannya

Pada Rabu (30/3), Jakarta menempati posisi keempat kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Berdasarkan laman web IQAir, Kamis pukul 13.28 WIB, indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di Jakarta berada di level 166 AQI US, yang menyebabkan posisi Jakarta hanya kalah dari New Delhi (India), Karachi (Pakistan), dan Lahore (Pakistan).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan ganjil genap saat ini, di tengah aturan PPKM level dua, diberlakukan pada 13 ruas jalan, yakni Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Baca Juga:Ingat! Selama Ramadhan Ganjil Genap Tetap Berlaku di Kawasan Puncak Bogor

Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini