Diperiksa soal Aliran Uang Rp 1 Miliar dari Indra Kenz, Ibunda Sebut Digunakan untuk Keperluan Berobat

Ibunda Indra Kenz dimintai keterangan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan 20 pertanyaan

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 April 2022 | 19:41 WIB
Diperiksa soal Aliran Uang Rp 1 Miliar dari Indra Kenz, Ibunda Sebut Digunakan untuk Keperluan Berobat
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraJakarta.id - Ibunda Indra Kenz berinisial S telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan itu terkait aliran dana senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh Indra Kenz, yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, ibunda Indra Kenz diperiksa sebagai saksi pada Kamis (31/3/2022).

"Pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, saudari S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 miliar dari saudara IK," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022) malam.

Baca Juga:Kapten Vincent Raditya Terancam Bui di Kasus Afiliator: Banyak Doa Aja Bang!

Ia menjelaskan, S diperiksa dari pukul 12.00-18.00 WIB di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Ia dimintai keterangan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan 20 pertanyaan terkait aliran dana Rp 1 miliar dari Indra Kenz.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku uang yang diberikan Indra Kenz senilai Rp 1 miliar telah dipergunakan untuk keperluan berobat dan biaya hidup sehari-hari.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot.

Menurut Gatot, sejatinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan ibunda Indra Kenz tersebut sebagai saksi pada hari ini.

Namun, yang bersangkutan telah datang memenuhi panggilan penyidik pada hari sebelumnya.

Baca Juga:Inisiatif Sendiri, Lord Adi Serahkan Rp50 Juta dari Indra Kenz ke Penyidik Bareskrim

"Jadi penyidik itu menjadwalkan hari ini (diperiksa), ternyata itu sudah datang mendahului jadwal penyidik, datang lalu diperiksa dengan beberapa pertanyaan," tuturnya.

Pada hari yang sama, Kamis (31/3) penyidik juga telah meminta keterangan terhadap LHS, ayahanda Indra Kenz untuk yang kedua kalinya.

Diketahui LHS juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada pekan lalu terkait perannya sebagai direktur di lembaga kursus trading di Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading yang ternyata adalah aplikasi judi daring.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak