Tok! Ketua DPRD DKI Tak Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik Gelar Paripurna Interpelasi Anies

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat keputusan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 05 April 2022 | 21:00 WIB
Tok! Ketua DPRD DKI Tak Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik Gelar Paripurna Interpelasi Anies
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Suara.com/Tio)

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dinyatakan tak terbukti melanggar kode etik maupun tata tertib terkait menggelar rapat paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Keputusan ini disampaikan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta setelah melakukan pengusutan atas laporan terhadap Prasetyo. Hasilnya, BK memutuskan Prasetyo tidak melanggar kode etik.

Hal tersebut diketahui berdasar surat keputusan yang dikeluarkan oleh BK DPRD DKI kepada Prasetyo pada tanggal 14 Maret 2022 lalu. Sebelumnya, Prasetyo sempat diminta keterangan dalam sidang yang digelar BK di gedung DPRD.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat keputusan tersebut, dikutip Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:Pemeriksaan BK Rampung, Ketua DPRD DKI Prasetio Tak Bersalah Gelar Rapat Paripurna Interpelasi Anies

Mengenai surat tersebut, Anggota BK DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan pun membenarkannya.

"Iya betul," ucap August saat dikonfirmasi.

Prasetyo dilaporkan karena memasukan agenda interpelasi untuk digelar dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Setelah ditelusuri, tindakannya tersebut dianggap tidak bersalah.

"Khusus pemenuhan asas kolektif kolegial, saya sampaikan bahwa berdasarkan uraian Ketua DPRD DKI Jakarta (Teradu) bahwasanya beliau sudah terapkan dengan cara menghubungi para Wakil ketua/Pimpinan lainnya terkait mau dilakukannya Rapat Bamus," tuturnya.

"Adapun terkait 'penambahan' agenda di tengah rapat sesuatu yang lazim apalagi disetujui oleh para peserta rapat," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga:Pilpres 2024 Memanas, Pengamat Bongkar Modal Anies Baswedan Jadi Capres

Berikut adalah rekomendasi dari BK DPRD DKI berdasarkan amar putusan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini