Tetap Boleh Buka Saat Ramadhan, PKS Desak Pemprov DKI Cabut Aturan Operasional Karaoke Dan Tempat Hiburan

Achmad Yani mengatakan, aturan yang dimaksud adalah surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor e-0001/SE/2022

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 07 April 2022 | 07:51 WIB
Tetap Boleh Buka Saat Ramadhan, PKS Desak Pemprov DKI Cabut Aturan Operasional Karaoke Dan Tempat Hiburan
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani. [Dok Humas Fraksi PKS DKI Jakarta]

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat)," jelasnya.

Jika melanggar, maka Andhika mengancam akan menjatuhkan sanksi. Hukuman bertahap dari teguran tertulis sampai pembekuan dan bahkan pencabutan izin bisa diberikan pada usaha yang bandel.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," katanya.

Baca Juga:Karaoke dan Tepat Hiburan Malam di Bandung Barat Boleh Buka Selama Bulan Suci Ramadhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini