SuaraJakarta.id - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB 3 menteri ini terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kamis (7/4/2022), dengan menambahkan cuti bersama pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022.
"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," demikian kutipan dalam SKB tersebut.
Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 yang diatur dalam SKB 3 Menteri tersebut:
Baca Juga:Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Berapa Hari? Simak Penjelasan Presiden Jokowi Berikut Ini
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad Saw
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Sebelumnya, pada Rabu (6/4/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari.
Dengan empat hari cuti bersama Lebaran tersebut, Jokowi berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk bersilaturahim dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Di samping itu, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan cuti bersama dan mudik ke daerah.
Dia meminta masyarakat untuk segera melaksanakan vaksin Covid-19, baik dosis pertama, dosis kedua, maupun dosis penguat atau booster.
"Kita semua harus selalu waspada. Segeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.
Baca Juga:Tok! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022: 29 April dan 4-6 Mei 2022