Emak-Emak Tepergok Pemilik Rumah Saat Hendak Curi Uang di Kebayoran Lama

Atas peristiwa itu, warga sempat membawa pelaku A ke Mapolsek Kebayoran Lama.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 08 April 2022 | 16:35 WIB
Emak-Emak Tepergok Pemilik Rumah Saat Hendak Curi Uang di Kebayoran Lama
Ilustrasi uang - Emak-Emak Tepergok Pemilik Rumah Saat Hendak Curi Uang di Kebayoran Lama. (Pixabay/ekoanug)

SuaraJakarta.id - Seorang emak-emak berinisial A (50) tepergok mencuri di rumah milik warga di Jalan Masjid, Cidodol, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) malam. Kejadian itu terjadi pada pukul 19.15 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Iwan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022). Aksi pelaku, kata dia, dipergoki pemilik rumah bernama Wismasari.

Saat itu, pemilik rumah baru pulang ke rumah dari minimarket. Namun, pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, juga lemari pakaian pun demikian.

"Saat (pergi) pintu rumah, kamar dan lemari pakaian tidak dikunci. Setelah itu perempuan itu diamankan pemilik rumah," ujar AKP Iwan.

Baca Juga:Hendak Salat Subuh, Emak-Emak Dibacok OTK di Ragunan Jaksel

Iwan mengatakan, pemilik rumah tidak menemukan barang bukti dari tangan pelaku A. Kata dia, pemilik rumah sempat memeriksa barang-barang di rumahnya yang ada di dalam kamar.

Ternyata, uang senilai Rp 1,2 juta yang korban simpan di lemari sudah tidak ada. Padahal, sebelumnya uang tersebut berada di lemari yang terletak di kamar tidur.

Iwan mengatakan, uang tersebut sudah berpindah ke dompet. Padahal, lanjut dia, korban tidak merasa memindahkan uang tersebut ke dalam dompet.

"Disimpan di bawah pakaian dalam lemari sudah tidak ada. Ternyata uang telah berpindah ke dalam dompet. Korban tak merasa mindahin uang itu," jelas dia.

Iwan melanjutkan, uang senilai Rp 1,2 juta milik korban itu diduga telah dipindahkan oleh pelaku.

Baca Juga:Emak-Emak Berkacamata Hitam Ngamuk Ditegur Gegara Lawan Arah, Warganet: Angkotnya Harus Minta Maaf

Atas peristiwa itu, warga sempat membawa pelaku A ke Mapolsek Kebayoran Lama.

Hanya saja, korban tak melanjutkan kasus itu lebih lanjut. Iwan menyebut, korban telah membikin surat pernyataan tidak menuntut secara hukum.

"Korban sudah membuat Surat Pernyataan tidak menuntut secara hukum. Korban sudah memaafkan atas perbuatannya," pungkas Iwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak