Dinsos DKI Jakarta Mulai Cairkan KLJ, KPDJ dan KAJ Secara Bertahap

Penerima bansos KLJ akan menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000, yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp 600.000 setiap bulan.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 09 April 2022 | 06:00 WIB
Dinsos DKI Jakarta Mulai Cairkan KLJ, KPDJ dan KAJ Secara Bertahap
Sejumlah lansia menerima pembagian Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dari Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Selasa (8/5).

SuaraJakarta.id - Dinas Sosial DKI Jakarta mulai mencarikan bantuan sosial (bansos) program kesejahteraan sosial DKI Jakarta melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) secara bertahap mulai Jumat ini.

"Penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan secara bertahap, dimulai hari ini. Untuk sisanya, akan ada pendistribusian rekening dan kartu ATM bagi penerima bansos baru, yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut," ujar Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari, Jumat (8/4/2022).

Premi menjelaskan pencairan ini merupakan akumulasi dari Januari hingga April 2022.

Penerima bansos KLJ akan menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000, yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp 600.000 setiap bulan.

Baca Juga:Warga Gugat ke MK Minta Jabatan Anies Diperpanjang, Wagub DKI: Kita Tunggu Pilkada

Sedangkan penerima bansos KPDJ dan KAJ akan menerima Rp 1.200.000, dengan besaran Rp 300.000 setiap bulan.

Adapun jumlah penerima bansos KLJ sebanyak 104.448 orang, jumlah penerima KPDJ sebanyak 14.230 orang dan jumlah penerima KAJ sebanyak 10.553 anak.

"Karena dilakukan penyempurnaan data, maka penerima lama yang sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya, usianya lebih dari enam tahun (bagi penerima KAJ) tidak akan mendapat bansos lagi," tuturnya.

Untuk diketahui, penerima bansos PKD (Pemenuhan Kebutuhan Dasar) merupakan masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Agustus 2021, yang kemudian ditentukan melalui musyawarah kelurahan.

Sedangkan bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini tapi belum pernah dapat bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS.

Baca Juga:Ketua DPRD DKI Bakal Kembali Layangkan Interpelasi Formula E, Taufik Yakin Tujuh Fraksi Tetap Akan Menolak

Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.

Penarikan dana bansos dapat dilakukan melalui mesin ATM Bank DKI. Apabila Kartu ATM hilang, dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dan menghubungi Call Center Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.

Jika masyarakat memiliki pertanyaan dan keluhan dalam pendistribusian bantuan pada program bansos, masyarakat dapat menyampaikan melalui Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pada nomor telepon: (021) 2268424 atau melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak