Diamankan Gegara Balap Liar, Para Pelaku Dihukum Mengaji

Selain hukuman mengaji, para remaja pelaku balap liar yang terjaring operasi juga diberikan bantuan bahan pokok.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 09 April 2022 | 20:41 WIB
Diamankan Gegara Balap Liar, Para Pelaku Dihukum Mengaji
Petugas menghukum pelaku balap liar berusia remaja dengan mengaji Al Quran saat terjaring operasi Kamtibmas di Jalan Cekkeng Nursery, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/4/2022). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Sejumlah pelaku balap liar ditangkap polisi dalam operasi keamanan dan ketertiban Ramadhan 2022. Mereka pun dihukum mengaji.

Kasat Lantas Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, AKP Desi Ayu mengatakan, hukuman mengaji kepada para pelaku balap liar untuk memberi efek jera.

"Kita berharap dengan metode hukuman mengaji ini bagi remaja yang ikut-ikutan balap liar bisa memberi efek jera," tuturnya, Sabtu (9/4/2022).

Melalui program ngaji on the road seperti ini, kata Ayu, dinilai lebih efektif kepada para remaja yang sering ikut balapan liar apalagi saat bulan puasa.

Baca Juga:Balap Liar Resahkan Warga Tanjungpinang, Polisi Patroli ke Pasar Takjil, Masjid dan Bintan Center

Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada mereka yang emosinya masih labil termasuk menekan angka kecelakaan.

Pihaknya pun mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain hukuman mengaji, para remaja pelaku balap liar yang terjaring operasi juga diberikan bantuan bahan pokok.

Syaratnya, apabila surah pendek dalam Alquran yang disuruh baca oleh petugas bisa dilafalkan dengan benar serta berikrar tidak mengulangi perbuatannya. [Antara]

Baca Juga:Pembalap Liar Terjaring Polisi di Berbas, 18 Motor Diamankan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini