Olah TKP Kebakaran Tewaskan 1 Keluarga di Warakas, Puslabfor Bawa Abu Arang-Instalasi Listrik

Dalam menganalisa TKP kebakaran, pihaknya membawa barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 12 April 2022 | 16:29 WIB
Olah TKP Kebakaran Tewaskan 1 Keluarga di Warakas, Puslabfor Bawa Abu Arang-Instalasi Listrik
Kebakaran di Warakas, Jakarta Utara, menewaskan satu keluarga pada, Selasa (12/4/2022). [Ist]

SuaraJakarta.id - Petugas Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Pori melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Jalan Warakas 1, Tanjung Priuk Jakarta Utara, Selasa (12/4/2022).

Diketahui, kebakaran di Warakas tersebut menelan lima korban jiwa yang merupakan satu keluarga. Terdiri dari ayah-ibu dan tiga orang anak.

Dantim Puslabfor Polri, Kompol Karya Wijayadi mengatakan, dalam menganalisa TKP kebakaran, pihaknya membawa barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang bukti yang diambil diantaranya instalasi listrik dan abu arang.

Baca Juga:Kebakaran Bengkel Sepeda Motor Renggut 5 Nyawa, Diduga Akibat Hubungan Arus Pendek Listrik

"Barbuk yang kita ambil yang ada kaitannya dengan kasus ini, yaitu instalasi kelistrikan dan abu arang sisa kebakaran yang ditemukan di lokasi awal terjaidnya kebakaran tersebut," ujarnya, di Jakarta Utara, Selasa (12/4/2022).

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan bakal keluar dalam beberapa hari kedepan.

Disebutkan biasanya hasil pemeriksaan laboratorium keluar dalam 4-5 hari.

"Prosesnya dalam waktu 4-5 hari kedepan, karena kita ada pemeriksaan lain. Jadi di lab kita antre, karena banyak kasus lain yang ditangani," ungkapnya.

Dalam melakukan proses olah TKP itu, tim tidak membutuhkan waktu lama. Tim hanya membutuhkan waktu 1,5-2 jam dalam menghimpun barang bukti.

Baca Juga:RS Polri Identifikasi Jenazah Satu Keluarga Tewas Kebakaran di Warakas

Tempat yang tidak begitu luas menjadi faktor cepatnya petugas dalam penghimpunan.

"Karena TKP-nya gak terlalu besar dan kita cepat temukan barbuknya, prosesnya sekitar 1,5 jam," tutupnya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini